Indikator Kinerja 1

Sabtu · 28/06/2025 ·
s.d

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Gugatan (297/389) 76,35%

Permohonan (250/252) 99,21%

Kepailitan (37/37) 100%

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (150/178) 84,27%

Hak Kekayaan intelektual (43/63) 68,25%

Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (17/23) 73,91%

Gugatan Sederhana (10/12) 83,33%

Perkara Putus
954
Perkara Tepat Waktu
804
Perkara Tidak Tepat Waktu
150
Persentase Perkara Tepat Waktu
84,28%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Reg Tgl Sidang Pertama Tgl Putus Waktu Status Terakhir