Indikator Kinerja 1
Jumat · 01/08/2025 ·
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)
Gugatan (360/464) 77,59%
Permohonan (323/325) 99,38%
Kepailitan (46/46) 100%
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (182/217) 83,87%
Hak Kekayaan intelektual (50/70) 71,43%
Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (20/26) 76,92%
Gugatan Sederhana (12/14) 85,71%
Perkara Putus
1.162
Perkara Tepat Waktu
993
Perkara Tidak Tepat Waktu
169
Persentase Perkara Tepat Waktu
85,46%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
---|