Indikator Kinerja 1

Senin · 04/08/2025 ·
s.d

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Gugatan (364/469) 77,61%

Permohonan (328/330) 99,39%

Kepailitan (46/46) 100%

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (185/220) 84,09%

Hak Kekayaan intelektual (52/73) 71,23%

Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (20/26) 76,92%

Gugatan Sederhana (12/14) 85,71%

Perkara Putus
1.178
Perkara Tepat Waktu
1.007
Perkara Tidak Tepat Waktu
171
Persentase Perkara Tepat Waktu
85,48%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Reg Tgl Sidang Pertama Tgl Putus Waktu Status Terakhir