Indikator Kinerja 1

Sabtu · 04/04/2026 ·
s.d

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Gugatan (154/174) 88,51%

Permohonan (134/135) 99,26%

Kepailitan (12/13) 92,31%

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (63/86) 73,26%

Hak Kekayaan intelektual (32/35) 91,43%

Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (8/9) 88,89%

Gugatan Sederhana (4/6) 66,67%

Perkara Putus
458
Perkara Tepat Waktu
407
Perkara Tidak Tepat Waktu
51
Persentase Perkara Tepat Waktu
88,86%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Reg Tgl Sidang Pertama Tgl Putus Waktu Status Terakhir