Indikator Kinerja 10
Rabu · 29/10/2025 ·
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil.
- Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang masuk terdaftar pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Perdata
438 Perkara
Perkara Yang Tidak Dimediasi
0/438 Perkara
Perkara Yang Dimediasi
438/438 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Proses)
0/438 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Selesai)
438
Pelaksanaan Mediasi (Berhasil)
44
Mediasi Tidak Berhasil
394
Persentase Pelaksanaan Mediasi
10,05%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tanggal Penetapan | Tgl Mulai Mediasi | Tgl Keputusan Mediasi | Tanggal Lapor | Hasil Mediasi |
|---|