Indikator Kinerja 1
Rabu · 06/08/2025 ·
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)
Gugatan (368/473) 77,80%
Permohonan (336/338) 99,41%
Kepailitan (46/46) 100%
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (185/220) 84,09%
Hak Kekayaan intelektual (55/76) 72,37%
Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (20/26) 76,92%
Gugatan Sederhana (12/14) 85,71%
Perkara Putus
1.193
Perkara Tepat Waktu
1.022
Perkara Tidak Tepat Waktu
171
Persentase Perkara Tepat Waktu
85,67%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
---|