Indikator Kinerja 1
Jumat · 17/04/2026 ·
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)
Gugatan (191/225) 84,89%
Permohonan (156/157) 99,36%
Kepailitan (16/17) 94,12%
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (86/112) 76,79%
Hak Kekayaan intelektual (40/44) 90,91%
Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (8/9) 88,89%
Gugatan Sederhana (4/7) 57,14%
Perkara Putus
571
Perkara Tepat Waktu
501
Perkara Tidak Tepat Waktu
70
Persentase Perkara Tepat Waktu
87,74%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
|---|