Indikator Kinerja 1
Kamis · 30/10/2025 ·
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)
Gugatan (544/680) 80,00%
Permohonan (472/476) 99,16%
Kepailitan (57/57) 100%
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (277/326) 84,97%
Hak Kekayaan intelektual (90/115) 78,26%
Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (27/37) 72,97%
Gugatan Sederhana (14/17) 82,35%
Perkara Putus
1.708
Perkara Tepat Waktu
1.481
Perkara Tidak Tepat Waktu
227
Persentase Perkara Tepat Waktu
86,71%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
|---|