Indikator Kinerja 1
Kamis · 18/09/2025 ·
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)
Gugatan (454/581) 78,14%
Permohonan (397/400) 99,25%
Kepailitan (51/51) 100%
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (225/270) 83,33%
Hak Kekayaan intelektual (75/99) 75,76%
Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (25/33) 75,76%
Gugatan Sederhana (13/16) 81,25%
Perkara Putus
1.450
Perkara Tepat Waktu
1.240
Perkara Tidak Tepat Waktu
210
Persentase Perkara Tepat Waktu
85,52%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
---|