Indikator Kinerja 1
Rabu · 30/04/2025 ·
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)
Gugatan (204/274) 74,45%
Permohonan (160/162) 98,77%
Kepailitan (26/26) 100%
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (93/113) 82,30%
Hak Kekayaan intelektual (26/42) 61,90%
Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (16/19) 84,21%
Gugatan Sederhana (6/8) 75,00%
Perkara Putus
644
Perkara Tepat Waktu
531
Perkara Tidak Tepat Waktu
113
Persentase Perkara Tepat Waktu
82,45%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
---|