Indikator Kinerja 1

Rabu · 21/05/2025 ·
s.d

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Gugatan (233/308) 75,65%

Permohonan (189/191) 98,95%

Kepailitan (30/30) 100%

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (107/130) 82,31%

Hak Kekayaan intelektual (29/47) 61,70%

Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (17/22) 77,27%

Gugatan Sederhana (6/8) 75,00%

Perkara Putus
736
Perkara Tepat Waktu
611
Perkara Tidak Tepat Waktu
125
Persentase Perkara Tepat Waktu
83,02%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Reg Tgl Sidang Pertama Tgl Putus Waktu Status Terakhir