Indikator Kinerja 1
Kamis · 07/08/2025 ·
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)
Gugatan (373/481) 77,55%
Permohonan (338/340) 99,41%
Kepailitan (46/46) 100%
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (187/223) 83,86%
Hak Kekayaan intelektual (55/77) 71,43%
Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (20/26) 76,92%
Gugatan Sederhana (12/14) 85,71%
Perkara Putus
1.207
Perkara Tepat Waktu
1.031
Perkara Tidak Tepat Waktu
176
Persentase Perkara Tepat Waktu
85,42%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
---|