Indikator Kinerja 10
Jumat · 22/08/2025 ·
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil.
- Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang masuk terdaftar pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Perdata
313 Perkara
Perkara Yang Tidak Dimediasi
0/313 Perkara
Perkara Yang Dimediasi
313/313 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Proses)
0/313 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Selesai)
313
Pelaksanaan Mediasi (Berhasil)
30
Mediasi Tidak Berhasil
283
Persentase Pelaksanaan Mediasi
9,58%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tanggal Penetapan | Tgl Mulai Mediasi | Tgl Keputusan Mediasi | Tanggal Lapor | Hasil Mediasi |
---|